Kepala Sub Bagian Humas Polres Timor Tengah Utara, Iptu, Sefnat Tefa menuturkan, peristiwa pencabulan tersebut terjadi dalam kamar kost JM di kilometer 6 Kelurahan Maubeli, sekira pukul 12.00 wita setahun yang lalu.
“Setelah kasus pencabulan itu, hubungan layak suami istri mereka lakukan terus hingga korban hamil dan baru melahirkan seorang anak laki-laki pada tanggal 27 juli lalu. Lantaran JM masih berkelit, terpaksa orangtua ES melapor ke polisi.” Terang Iptu Sefnat Tefa, di Kefamenanu, Rabu, (18/12/2013).
Tefa menjelaskan, akibat sudah hamil dan melahirkan, siswa itu terpaksa putus sekolah, sedangkan JM saat dihubungi orangtua ES untuk bertanggungjawab juga tidak digubris, untuk itu atas laporan polisi yang dilakukan orangtua ES maka dalam waktu dekat pihaknya akan segera panggil.
“Kita akan panggil JM untuk dimintai keterangan atas laporan orangtua ES, apabila tidak menghadap maka polisi akan menjemput yang bersangkutan secara paksa, JM juga akan dikenakan UU no.23 tentang perlindungan anak.”Tegas Tefa. (Sefnat Besie/Sindo TV/ydh)
Sumber; okezone.com
0 komentar:
Post a Comment
kalo ingin komen silahkan aja.berkomen lah yang sopan.
kami senang apabila ada yang komen,